Cilacap – Petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 1423 Satlantas Polresta Cilacap memberikan pendampingan dan arahan kepada masyarakat yang sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya dalam proses pengisian formulir pendaftaran.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik dan upaya memberikan kemudahan bagi pemohon SIM agar proses administrasi berjalan lancar dan tertib.
Kasat lantas Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si menyampaikan bahwa petugas secara aktif membantu menjelaskan setiap tahapan pengisian formulir serta memastikan seluruh berkas dan persyaratan administrasi terisi dengan benar.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang datang untuk membuat atau memperpanjang SIM merasa terbantu dan mendapatkan pelayanan terbaik. Petugas kami siap memberikan arahan dengan ramah dan jelas,” ujar Kasat lantas Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap untuk mewujudkan pelayanan yang prima, transparan, dan humanis, sejalan dengan semangat Presisi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya pendampingan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur pembuatan SIM serta lebih sadar pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berkendara.
